WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wakatobi menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 di salah satu hotel di Wakatobi, Kamis (4/8/2022).

Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang tata cara pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

“Saya minta agar pengurus Parpol mengikuti kegiatan ini dengan baik, kaitannya dengan materi yang disampaikan divisi yang mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi oleh parpol. Kita sudah mengetahui bersama bahwa sekarang masih dalam proses pendaftaran parpol dari tanggal 1-14 Agustus 2022,” kata Abdul Rajab dalam sambutannya.

Lanjutnya, setelah tahap pendaftaran selesai akan dilaksanakan tahap verifikasi administrasi kemudian penyampaian hasil verifikasi administrasi kepada Parpol dan bawaslu Kabupaten Wakatobi

“Tahap verifikasi administrasi tanggal 2 Agustus sampai 11 September. Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi administrasi kepada Parpol dan Bawaslu pada 14 September, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada Parpol dan Bawaslu 14 Oktober 2022 , tanggal 15 sampai 28 September adalah perbaikan dokumen dan verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September sampai 12 Oktober,” lanjutnya.

Lebih jauhnya, untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan untuk mencocokan data Parpol yang dimasukan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022.

“Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual pada 9 November. Tanggal 10 November sampai 23 November yakni verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan kemudian 24 November hingga 7 Desember verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan publik. Pada 14 Desember, penetapan parpol peserta pemilu dan penetapan hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu,” tutupnya. ***