MUNA – Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muna diwarnai deretan kursi anggota yang kosong.

Sesuai dengan undangan yang yang layangkan, Rapat Paripurna yang dijadwalkan Kamis (30/12/2021) pukul 13:00 WITA hanya dihadiri oleh 11 orang dari total 30 anggota DPRD Muna.

Sehingga berdasarkan Peraturan DPRD Muna Nomor 1 Tahun 2014, Ketua DPRD Muna La Saemuna harus menskorsing jalannya rapat karena tidak dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota.

“Kita skorsing rapat paripurna ini selama satu jam lamanya,” kata La Saemuna dikutip Parlemen.id, Kamis (30/12/2021).

Untuk diketahui, Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muna ini dimaksudkan untuk mengambil keputusan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diantaranya, tentang Cagar Budaya di Kabupaten Muna; Lembaga Adat Muna; Rencana Induk Pembangunan Kepariwisatawan Daerah Tahun 2021-2036; Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Air Minum Tirta Sugi Laende.

Hingga berita ini terbit, meski waktu skorsing sidang sudah terlewat, namun dalam pantauan Parlemen.id Rapat Paripurna DPRD Muna itu belum juga dimulai.