Beredar Info Pemilu 2024 Tak Pakai Undangan Fisik, Ini Penjelasan KPU
JAKARTA – Beredar Informasi yang menyebut tidak lagi ada surat undangan fisik untuk masing-masing pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 beredar di media sosial.
Informasi terkait hal itu diketahui pertama kali melalui unggahan video TikTok @abahyoufree.
Disebutkannya, sebagai gantinya masyarakat diharuskan mengeceknya secara mandiri melalui situs daftar pemilih tetap (DPT) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“PEMBERITAHUAN Bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik, melainkan perindividu dapat mengeceknya di https://cekdptonline.kpu.go.id,” tulis unggahan video TikTok @abahyoufree.
Seperti diketahui pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya masyarakat wajib pilih akan menerima undangan untuk melakukan pencoblosan.
Undangan pencoblosan pemilu tersebut biasanya disalurkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal tersebut kemudian mendapat tanggapan dari masyarakat yang menyebutkan belum menerima undangan untuk mencoblos pada Pemilu 2024.
Benarkah pada Pemilu 2024 ini sudah tidak ada lagi undangan fisik untuk mencoblos di TPS?
KPU membantah soal tidak adanya lagi undangan fisik untuk masyarakat wajib pilih atau pemilih pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik menyebutkan bahwa undangan fisik atau surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan dikirimkan oleh KPPS.
KPPS akan menyampaikan surat pemberitahuan atau formulir Model C paling lambat tiga hari sebelum haru pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Atau minimal pada tanggal 11 Februari 2024, surat pemberitahuan atau formulir Model C itu sudah disampaikan rumah atau alamat tempat tinggal pemilih.
“Surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan akan dikirimkan oleh KPPS,” kata Idham dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).
“Paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara dengan cara mendatangi rumah atau alamat tempat tinggal pemilih dan diserahkan secara langsung,” tambahnya.
Penyerahan surat pemberitahuan atau formulir Model C itu akan didokumentasikan oleh KPPS untuk keperluan laporan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Meski demikian, KPU juga mengimbau masyarakat untuk mengecek statusnya apakah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan TPS tempat melakukan pencoblosan.
Pengecekan status itu dapat dilakukan melalui fitur yang telah disiapkan oleh KPU.
“Fitur cekdptonline.kpu.go.id adalah kemudahan teknologi yg disiapkan KPU untuk pemilih akses dirinya terdaftar di TPS mana,” ujarnya.
Begini cara mengecek DPT bagi pemilih di Pemilu 2024 :
- Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukan NIK
- Klik “Pencarian”
- Setelah klik “Pencarian”, akan muncul nama pemilih beserta nomor TPS tempat melakukan pencoblosan.
**
Tinggalkan Balasan