KOLAKA TIMUR – Setelah ditunjuknya PJ Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulwan Abunawas pada 22 November Lalu, kali ini tinggal menunggu hasil penentuan dari panitia pemilihan (Panlih) untuk menentukan Wakil Bupati (Wabub).

Setelah mengalami kekosongan kursi Wabub selama beberapa saat, partai pengusung Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya Nur secara resmi mengusulkan dua nama calon.

Ketua Gerindra Kolaka Timur, Amin mengatakan dua nama yang diusulkan ke Pj Bupati itu adalah Abdul Azis dan Diana Massi. Diketahui ada empat partai pengusung SBM-Andi Merya pada Pilkada Koltim 2020 lalu, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PAN.

“Empat partai pengusung ini sudah bulat mengusulkan dua nama ke Pj Bupati, yang nantinya Pj Bupati akan menyusulkan ke DPRD. Dasarnya UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Demokrat Koltim, Muh Jabal mengatakan bahwa dua nama calon wakil bupati yang telah diusulkan partai pengusung adalah jawaban dari pertanyaan masyarakat Koltim selama ini tentang calon wakil bupati pengganti antar waktu.

“Apa yang dikehendaki mayarakat Kolaka Timur dalam hal pemilihan wakil bupati pengganti antar waktu sudah terjawab. Dimana empat partai pengusung sudah menelurkan dua nama, sesuai yang dikehandaki undang-undang,” kata Jabal.

“Dimana dari empat partai pengusung ini, Gerindra, Demokrat dan PAN mengusulkan Abdul Azis, dan dari PDI Perjuangan mengusulkan Ibu Hj Diana Massi untuk di dorong ke DPRD dalam proses pemilih wakil bupati,” sambungnya.

Jabal menegaskan bawah pemilihan Wakil Bupati Koltim ini adalah kompetisi kekeluargaan.

“Kompetisi ini adalah kompetisi kekeluargaan, dimana kami empat partai adalah partai pengusung SBM kemarin. Demokrat berharap pemilihan ini berlangsung elegan, dan tidak menimbulkan riak-riak di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PDI Perjuangan Koltim, Aris Mego, berharap setelah adanya usulan dua nama tersebut, pemilihan wakil bupati segera dilaksanakan oleh panitia pemilihan di DPRD Koltim.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 176 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pj Bupati akan menyerahkan dua nama usulan pertai pengusung itu ke DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna.