KENDARI – Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam mengungkapkan terdapat bakal caleg incumbent yang diduga menyalahgunakan dana reses, dana aspirasi untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Arif Nur Alam saat menjadi narasumber di acara Ngopi Ngobrol Pemilu yang diselenggarakan Komite Independen Pengawasan Pemilu (KIPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kendari, Kamis malam (28/9/2023) kemarin.

“Saya di Konut (Konawe Utara) kemarin, saya diskusi dengan RT-RT di lingkungan saya, ya sudah ada yang sifatnya black campaign atau negatif campaign. Misalnya teman-teman caleg yang incumbent yang kemudian menggunakan dana reses, dana aspirasi untuk mengarahkan (dipilih kembali),” ucap Arif,

Apabila negatif campaign ini tidak dapat dijerat menggunakan pidana Pemilu, dapat dijerat menggunakan pidana korupsi.

“Karena dana reses digunakan, dana aspirasi digunakan pertemuan nya mengarahkan untuk dipilih kembali,” ucap Arif.

Menurut deklarator nasional komunitas Pemilu bersih ini bahwa dana reses dan dana aspirasi kepentingannya untuk menjalankan fungsi Individu seorang anggota DPRD kabupaten kota DPRD provinsi DPRD RI.

Penggunaan dana reses, dana aspirasi untuk kepentingan Pemilu 2024 juga tidak berkeadilan karena merugikan caleg DPRD yang bukan incumbent.

“Kan gitu. Sudah ada isu-isu untuk mengarahkan, padahal dana aspirasi dan reses digunakan dalam rangka digunakan untuk memperkuat fungsi anggota DPRD, anggota DPR,” jelasnya.

Sehingga persoalan ini menjadi sesuatu hal yang amat penting untuk didiskusikan bersama.

**