Berkas Pengajuan PAW Abdul Rasak Masih di Meja Gubernur
KENDARI – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Kendari Abdul Rasak sementara berjalan. Saat ini berkas pengajuan PAW Abdul Rasak masih ada di meja Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.
Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan bahwa berkas pengajuan PAW dikirim ke Pemprov Sultra melalui Pemkot Kendari pada awal Agustus 2023.
Jika melihat ketentuan, setelah diterima oleh Pemprov, Gubernur memiliki waktu 14 hari untuk menindaklanjuti surat pengajuan PAW tersebut.
“Sehingga posisi DPRD hanya menunggu SK dari Gubernur Sulawesi Tenggara,” kata Subhan di kantor DPRD Kota Kendari, Rabu (16/8/2023).
Setelah menerima SK Gubernur, lanjut Subhan, DPRD akan mengagendakan rapat paripurna pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Kendari sisa masa jabatan 2019-2024.
“Nanti ada SK Gubernur baru kita mengagendakan itu,” pungkas politisi PKS ini.
Seperti diketahui pengajuan PAW dilakukan setelah Abdul Rasak mundur dari Partai Nasdem. Mantan Ketua DPRD Kota Kendari itu menyerahkan surat pemunduran dirinya sebagai kader Partai NasDem pada 10 Juni 2023.
Saat ini Rasak sudah bergabung bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan menjabat sebagai Sekretaris DPW PPP Sultra.
**/mus
Tinggalkan Balasan