KENDARI – Partai politik (parpol) sudah diperbolehkan untuk mengganti bakal calon legislatif (caleg) yang sebelumnya didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril mengatakan bahwa pada masa tahapan perbaikan dokumen syarat, partai politik boleh melakukan pergantian bakal caleg dengan berbagai alasan.

Baik karena caleg mengundurkan diri, syarat tidak lengkap, atau alasan lain.

Asril juga menyampaikan, parpol hanya dapat melakukan pergantian bacaleg, tidak bisa penambahan jumlah bacaleg.

Sehingga jika pada saat pendaftaran bakal caleg yang diusulkan 40 orang makan sampai penetapan tidak dapat ditambah, hanya boleh diganti.

“Kalau mengganti sudah boleh yang tidak boleh adalah menambah,” kata Asril menegaskan, Sabtu (24/6/2023).

Dijelaskan masa pergantian boleh dilakukan hingga 9 Juli 2023 atau pada masa tahap perbaikan dokumen syarat berakhir.

Diketahui, terdapat 686 dari 753 caleg DPRD Provinsi Sultra untuk Pemilu 2024 yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS, dikarenakan ada salah satu syarat yang belum dipenuhi.

Bagi yang BMS, lanjut Asril, diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam tahap perbaikan dokumen pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“Inilah teman-teman partai politik untuk segera melakukan perbaikan. Kalau ada hal-hal yang belum dipahami segera berkoordinasi dengan rekan-rekan kami yang bertugas di help desk,” terang Asril.

**