KENDARI – Pesta demokrasi tahun 2024 terbilang masih lama. Namun tahapannya telah dimulai jauh hari bahkan sejak 14 Juni 2022 lalu.

Tahun depan, tahapan juga akan memasuki pendaftaran caleg. Namun di tahun tersebut juga terdapat sejumlah kepala daerah dan wakilnya di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masa jabatannya akan habis sebelum penyelenggaan Pilkada 2024.

Kepala daerah yang masa jabatannya akan habis juga bisa ikut mencalonkan diri di kursi legislatif.

Hanya saja, undang-undang mewajibkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju di Pileg 2024 mundur dari jabatannya.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan aturan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya saat pencalonan, seperti yang tertuang dalam pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Baca Juga:  DKPP Bakal Periksa 4 Perkara Dugaan Pelanggaran Etik di Sultra

Baik kepala daerah ataupun wakil kepala daerah yang berniat untuk maju dalam Pileg 2024, harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya saat pencalonan.

Surat pengunduran diri harus sudah diserahkan ke KPU, sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap atau DCT.

Selain surat pengunduran diri, juga dilengkapi dokumen tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang dalam proses pemberhentian oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga:  Pasca Putusan MK, DPR Bicara Potensi Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD Diperpanjang

“Bahwa nanti SK-nya berdasarkan ketentuan yang ada di KPU RI itu diserahkan pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap atau DCT,” ucap La Ode Abdul Natsir belum lama ini.

Untuk diketahui, selain kepala daerah dan wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota kepolisian, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara juga harus mundur apabila maju di Pileg. **