Menimbang Biaya Haji di Indonesia
Usulan
Sebagaimana kita ketahui bersama,Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengusulkan kenaikan BPIH dari Rp. 39.886.009,00 menjadi Rp. 69,193,733, atau 30 jutaan per Jemaah haji.
Usulan ini seketika memang menimbulkan pro dan kontra sebagaimana usulan dari pemerintah lainnya. Bahkan PAN, PKS dan PKB menolak keras usulan kenaikan BPIH ini. Meski PBNU dengan benderang memberikan dukungan langkah yang dilakukan Kemenag.
Dengan pertimbangan skema yang dilakukan Kemenag Cq pemerintah berdasarkan total BPIH Rp 98.379.021,09, jumlah BPIH yang dibayar individu jemaah sebesar Rp 69,193,733 (atau sekitar 70 persen dari total BPIH). Dengan demikian subsidi dari pemerintah dari dana BPKH Rp 29,700,175, atau sekitar 30 persen dari total BPIH.
Dalam catatan Prof. Dr. H. Su’aidi, MA., PhD, Rektor UIN STS Jambi,kenaikan yang diusulkan Kemenag berdasarkan beberapa pertimbangan.
Tentunya berkaitan dengan inflasi ekonomi global di seluruh dunia, termasuk Arab Saudi. Serta kenaikan harga barang-barang dan layanan di dunia, serta perubahan nilai tukar uang, yang berimbas pada kenaikan harga tiket pesawat dari negara asal ke Mekkah atau Madinah.
Plus kenaikan ongkos pajak, pembayaran visa, sewa hotel dan tempat penginapan, konsumsi, serta ongkos pengunaan fasilitas-fasilitas haji di Mekah dan Madinah.
Serta usulan otoritas Kerajaan Saudi Arabia yang ingin meningkatkan pelayanan haji dari segi keamanan dan kesehatan, sehingga terjadi peningkatan biaya pelayanan haji.
Berdasarkan kondisi riil inilah, persentase kenaikan biaya haji berkisar antara 20 persen hingga 100 persen, dengan rincian: 20 persen untuk negara-negara Teluk; 50 persen untuk negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia dan Malaysia, dan 100 persen untuk Mesir, Pakistan, serta Algeria.
Tinggalkan Balasan