KENDARIKepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari kembali mengamankan satu orang pelaku penganiayaan di rumah makan Doa Ibu 3, yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Pelaku berinisial M (24) diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Nohu-Nohu Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe, pada Rabu (17/1/2024).

Sebelumnya, Polresta Kendari sudah mengamankan 3 pelaku yakni J, B, dan DD.

Baca Juga:  Update Harga BBM Pertamina di Sultra per Juni 2025, Pertamax hingga Dexlite Kompak Turun

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, setalah beberapa waktu dilakukan pencarian, pihaknya menemukan seorang rekan pelaku yang mengetahui lokasi persembunyian M.

“Pelaku akhirnya diketahui keberadaannya setelah tim menemukan salah satu rekannya yang mengetahui persembunyiannya di Kabupaten Konawe,” ujarnya.

Setelah mengetahui lokasi pelaku, lanjut Fitra, Tim Polresta Kendari kemudian mendatangi lokasi yang ditunjukan rekan sang pelaku tersebut.

Baca Juga:  Akhiri Rangkaian Safari Ramadan di Wakatobi, Wagub Sultra Kunjungi Kaledupa

“Selanjutnya tim berangkat dan menemukan pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Nohu-Nohu Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 338 Kuhp Subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhp Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) Kuhp Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.

**