KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari mengamankan seorang pemuda bernama Rahmat Suryadin (21), usai kedapatan akan mengambil pesanan paket sabu atau tempelan di Lorong Kanal Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Rabu (15/11/2023).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi yang mengatakan adanya seorang pria yang akan mengambil sebuah tempelan sabu di wilayah tersebut.

“Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 23.30 WITA tim kemudian mengamankan pelaku dan disaksikan oleh warga sekitar,” ujar Kapolresta Kendari, Kamis (16/11/2023).

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah potongan pipet yang berisikan satu sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 gram,

“Tim juga mengamankan 1 unit Handpone Merk Realmi beserta simcard pelaku yang diduga dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan, dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

**