KENDARI – Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap dua mucikari atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat.

Kedua mucikari tersebut ditangkap di salah satu penginapan di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Rabu, (5/7/2023).

Kasub Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi menyebutkan, penangkapkan ini dilakukan berawal dari laporan warga banyaknya transaksi di penginapan itu.

Baca Juga:  Terima Opini Kualitas Sedang Pelayanan Publik 2024, Wali Kota Kendari Minta OPD Terus Berbenah

Menurut Syahrir, transaksi yang dilakukan oleh pelaku masuk dalam tindak pidana perdagangan orang, karena menawarkan jasa pekerja seks komersial kepada orang lain dengan tarif Rp 500.000.

“Dalam setiap sekali transaksi mucikari ini mendapat keuntungan Rp 100.000 dari para korban,” kata Syahrir dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Kamis (6/7/2023).

Dalam penangkapan itu, lanjut Syahrir, pihaknya juga mengamankan dua korban yakni K (29) dan AS (15). Namun dalam prosesnya, hanya korban K yang berhasil dijual melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga:  RSUD Antero Hamra Kini Layani Pasien Peserta BPJS Kesehatan

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 500.000, 2 buah kondom, 4 unit handphone, dan alat hisap sabu.

“Para pelaku saat ini diamankan di Dit Reskrimum Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

**/rls