KONAWE – Satlantas Polres Konawe merespon keresahan masyarakat yang kerap terganggu dengan suara bising dari knalpot brong dan balapan liar.

Dengan adanya pengaduan masyarakat di acara Jumat Curhat, Satlantas Polres Konawe mengambil langkah dengan menindak pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Kasat Lantas Polres Konawe, IPTU Ridwan mengatakan, kegiatan rutin yang ditingkatkan ini untuk menindak pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau bogar.

“Kita berusaha semaksimal mungkin   merespon keresahan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat dalam Jumat Curhat, meliputi balapan liar dan knalpot brong,”ujar Ridwan di Unaaha, Minggu (22/1/2023)

Ridwan mengungkapkan, kegiatan siaga Polres Konawe ini juga dalam rangka mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Konawe.

Disebutkannya juga beberapa titik pantauan siaga yang dilakukan pihaknya, seperti di depan Kampus Universitas Lakidende (Unilaki) di Keluarahan  Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, dengan sasaran kepada masyarakat yang lagi berkumpul.

“Kami memberikan himbaun untuk tidak melaksanakan balapan liar dan segera pulang ke rumah masing-masing,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga melaksanakan patroli di Bundaran Adipura Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha.

“Kami berhasil  mengamankan kendaraan R2 sebanyak 2 unit yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan,” bebernya. **