KENDARI – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi Bank Sultra, Supriyanto (40) akhirnya ditangkap.

Subdit Tipidkor Polda Sultra mengamankan terdakwah Supriyanto di rumahnya di Jalan Mawar Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Supriyanto merupakan DPO kasus korupsi Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan yang merugikan negara hingga Rp9,5 miliar.

Kasus tersebut bergulir sejak 2021, hingga mantan direktur Irwanto Jaya Putra juga telah divonis hakim Pengadilan Tipidkor Kendari dengan pidana penjara 12 tahun.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan, status Supriyanto sudah DPO sejak beberapa waktu lalu. Irwanto sebagai terpidana sebelumnya, menyerahkan sejumlah uang ke Supriyanto.

“Dia DPO kasus pencucian uang karena diduga telah menerima sejumlah uang yang berasal dari kas BPD Sultra kantor cabang Wawonii,” kata Ferry dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Supriyanto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) junto pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.