KENDARIBerkas perkara kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh oknum anggota DPRD Kota Kendari dari Partai NasDem berinisial LA dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

“Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, dan hari ini sudah diserahkan barang buktinya serta tersangkanya,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Kendari, Aguslan, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Tambang, Kepala Wilker Kolut Nyatakan Komitmen Kooperatif

Aguslan menjelaskan terhadap tersangka belum dilakukan penahanan karena adanya permintaan dari tersangka sendiri.

“Pertimbangannya adalah dalam tahap penyidikan di kepolisian tidak dilakukan penahanan. Lalu, tersangka adalah anggota DPRD aktif yang kooperatif dan akan mengikuti tahapan persidangan,” jelasnya.

Setelah pelimpahan berkas perkara, JPU akan menyusun surat dakwaan terlebih dahulu sebelum melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk proses sidang.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Nahwa Umar Resmi Ditahan Kejari Kendari

Aguslan berharap pelimpahan ke PN dapat dilakukan dalam pekan depan.

“Untuk waktunya (pelimpahan ke PN), kita upayakan dalam minggu depan kita limpahkan. Mudah-mudahan minggu depan kita sudah bisa limpahkan,” pungkasnya.

**