KONAWE – Sebanyak 176 orang warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas II B Unaaha mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT RI ke-79 tahun 2024. Dua orang diantaranya langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas II B Unaaha, Hery Kusbandono mengatakan, remisi yang didapatkan oleh WBP di Rutan Unaaha bervariasi, mulai dari remisi 15 hari hingga 6 bulan.

Diungkapkan Hery, dari 190 orang WBP yang diusulkan, hanya sebanyak 176 orang yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan ini.

Bahkan 14 orang diantaranya dalam status tengah menunggu remisi susulan.

“Hanya 176 yang mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2024 ini, 14 orang menunggu remisi susulan dan 2 dinyatakan langsung bebas,” kata Hery dalam penyampaiannya di Upacara Peringatan HUT RI ke-79, Sabtu (17/8/2024).

Hery merinci, dari 176 orang WBP penerima remisi di Rutan Kelas II B Unaaha ini, diantaranya Remisi Umum 1 ada 174 orang dan Remisi Umum ada 2 orang yang langsung bebas hari ini.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Untuk diketahui, kedua WBP yang mendapat remisi dan dinyatakan langsung bebas yakni, RH untuk kasus pencurian dengan lama pidana 2 tahun, dan AD untuk kasus penganiayaan dengan lama pidana 8 bulan.

Putusan remisi kepada kedua WBP yang dinyatakan langsung bebas itu diserahkan langsung oleh Pj Bupati Konawe, Stanley.

**