JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara tersangka La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE) dan Sukarman Loke (SL) telah lengkap.

LMRE merupakan adik Bupati Mun dan SL adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang terjerat kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur.

“Telah selesai dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk Tersangka SL (Sukarman Loke) dan tersangka LMRE (Laode M Rusdianto Emba) dari tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh kelengkapan formil maupun materiil berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Berkas keduanya diserahkan penyidik KPK kepada jaksa pada Kamis (25/8/2022).

Ali juga menyebutkan penahanan keduanya bakal menjadi kewenangan jaksa. Dan jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” sebut Ali.

Sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (AMN), eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar (LMSA).

Dan LMRE dan Sl diduga terlibat dalam memfasilitasi pertemuan AMN dan MAN di Jakarta. Dalam pertemuan itu, MAN diduga meminta uang Rp2 miliar agar pengajuan dana PEN Kolaka Timur dapat disetujui. **