KENDARI –  Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar Diskusi Publik Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022.

Diskusi publik ini bertujuan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas sebagai salah satu dari misi Kemenkumham.

Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, menyampaikan, substansi dari Undang-undang 13/2022 terkait harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dikatakannya, bahwa saat ini tidak hanya Raperda dari inisiatif pemerintah daerah yang diharmonisasi di Kanwil Kemenkumham, tetapi dari Raperda inisiatif DPRD juga.

“Substansi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ini menegaskan bahwa harmonisasi peraturan daerah yang tadinya wajib melalui Kanwil Kemenkumham Sultra, hanya rancangan peraturan daerah yang berasal dari inisiatif pemerintah daerah, saat ini harmonisasi rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD juga wajib diharmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara,” jelas Silvester.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh, mengatakan dengan diskusi publik Undang-undang 13/2022 ini pihaknya dan Kemenkumham serta institusi pendidikan dapat bekerja sama dengan baik dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas.

“Karena dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 ini lebih mengifesienkan dan semua peraturan itu lebih cepat,” kata Abdurrahman Shaleh.

“Harapan kita, Kemenkumham, DPRD dan institusi pendidikan dapat bekerja sama dengan baik dalam perencanaan, penyusunan,  pengharmonisasian dan pengundangan peraturan daerah,” pesannya. ***