KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 1,39 kilogram (Kg) barang bukti narkotika pada Kamis (14/12/2023).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator milik Balai POM Kendari di halaman Ditresnarkoba Polda Sultra.

Narkotika ini diamankan dari tiga pelaku masing-masing AAP barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 397,68 gram.

Baca Juga:  Kunjungi Masalili, Ketua Dekranasda Sultra Beri Bantuan dan Dialog dengan Pengrajin Tenun

Kemudian S dengan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 464,2 gram, dan AZ dengan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 528,4 gram.

Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Raden Bambang Tjahjo Bawono mengatakan selain sabu juga dimusnahkan barang bukti seperti ganja dan ekstasi.

Baca Juga:  Geger, Warga Kolaka Temukan Bayi Perempuan di Tempat Pembuangan Sampah

“Kegiatan pemusnahan di bulan Desember ini berdasarkan dari 3 laporan polisi,” ujar Raden Bambang.

Dari pemusnahan tersebut Polda Sultra berhasil menyelamatkan 7.718 orang.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum oleh pengadilan,” jelasnya.

**