KENDARI – Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah (KMPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu (6/9/2023).

Dalam tuntutannya, massa mendesak Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan terhadap PT Gio Nikel Nusantara (GNN) dan PT Bumi Nusantara Reseaces (BNR) yang diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Dari pantauan media ini, aksi demonstrasi sempat ricuh saat massa aksi berusaha untuk menerobos masuk ke halaman kantor Kejati Sultra.

Jenderal lapangan KMPD Sultra, Pauzan Dermawan dalam orasinya menjelaskan kedua perusahaan trader itu diduga kuat terlibat dalam pembelian ore nikel illegal di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam dengan menggunakan dokumen milik PT Mandala Jayakarta.

“Kedua perusahaan itu, diduga kuat memalsukan Laporan Hasil Verifikasi,dengan menggunakan dokumen milik PT Mandala Jayakarta dengan No LHV: 0307.10/TPU-Minerba/XII/2022. dan PT.Gio Nikel Nusantara dengan No LHV: LHV. KDR.3270/CS/DES/2022,” ujar Pauzan.

Selain itu, perusahaan itu juga diduga menggunakan kapal tongkang dan tugboat yang bersandar di salah satu jetty di blok Mandiodo yakni kapal PT. Gio Nikel Nusantara TB. Maitreya I/ BG.Teratai Putih II dan PT. Bumi Nusantara Reseaces menggunakan kapal bernama TB. Natasha Sukses/BG Pertama PLA 3312

Untuk itu, dia meminta kepada pihak Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa pimpinan dua perusahaan tersebut.

“Seyogyanya, Kejati Sultra harus segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan hingga penangkapan terhadap pimpinan kedua perusahaan tersebut, pasalnya mereka diduga telah merugikan negara hingga ratusan milyar,” pintanya.

**