Instruksi Kapolri: Proses Hukum yang Melibatkan Peserta Pemilu Ditunda
KENDARI – Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan seluruh jajarannya untuk untuk menunda proses hukum pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024 dengan alasan netralitas.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Ferry Walintukan bahwa hal tersebut sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda se-Indonesia.
“Dan tidak ada lagi upaya pemanggilan dan upaya hukum lain yang mengarah pada persepsi mendukung salah satu peserta pemilu atau pemilihan sanksi hingga tahapan selesai atau pengucapan sumpah janji,” kata Ferry membacakan Surat Telegram Kapolri.
Lanjut Ferry, untuk peserta Pemilu di Sultra yang sedang menjalani proses hukum akan ditangguhkan sampai pesta demokrasi Pemilu 2024 selesai digelar.
“Sesuai dengan aturan undang-undang saja. Kalau aturan undang-undang dibuat begitu pada saat dia mencalon bukan bararti bahwa dia akan lepas dari tindak pidana, tertapi selama dia sedang melaksanakan itu dia ditangguhkan,” jelasnya.
“Dan selama tahapan Pemilu tidak akan di proses, setelah penetapan Pemilu nah itu baru akan di proses,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya juga, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menerbitkan instruksi agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 ditunda.
Penundaan penanganan hukum peserta pemilu dilakukan sampai pesta demokrasi serempak tahun mendatang tuntas digelar.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), serta kejaksaan di seluruh Indonesia.
Jaksa Agung Burhanuddin dalam instruksi dan memorandum tersebut mengatakan penundaan untuk menghindari black campaign atau kampanye hitam.
“Oleh karenanya, kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa, khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan jajaran intelijen di seluruh penjuru Tanah Air, agar (1) penanganan laporan pengaduan dugaan tindak piana korupsi yang melibatkan Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Anggota Legislatif, serta Calon Kepala Daerah perlu dilakukan secara cermat dan sangat hati-hati,” kata Jaksa Agung dalam instruksi yang diterbitkan, pada Minggu (20/8/2023).
“Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi yang terselubung yang bersifat black campaign, yang dapat menjadi hambatan-hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” sambung instruksi Jaksa Agung tersebut.
**/arl
Tinggalkan Balasan