Hukum  

Polda Sultra Musnahkan 4.170 Gram Sabu Senilai Rp 6 Miliar

Dirnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono / Andri Sutrisno, HaloSultra.com

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika hasil penindakan periode April-Juni 2023, pada Sabtu (1/7/2023).

Dir narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan hasil penangkapan dari 7 penindakan.

“Dari 7 penindakan itu kita sudah melaksanakan proses penyidikan dan semuanya sudah tahap 1, dan setelah ini tinggal kami limpahkan ke kejaksaan untuk tahap ke-2,” ujar Bambang kepada awak media, Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga:  Pelaksanaan Program MBG di Sultra Libatkan 1.969 Supplier

Kalkulasi yang dilakukan pihaknya, barang bukti tersebut sebanyak 4.170 gram sabu berkisar sekitar Rp 6,255 miliar.

“Jika dirupiahkan sekitar Rp 6,255 miliar,” tuturnya.

Bambang juga menyebutkan, dari barang bukti itu pihaknya juga mengamankan 7 pelaku. Para pelaku merupakan gembong yang kerap beroperasi di daerah Sultra, serta memiliki koneksi di luar daerah.

Baca Juga:  Pemprov Sultra Bakal Mengukur Kompetensi Digital ASN pada Agustus 2026

“Tersangka ini dari wilayah Sultra, cuman rangkaian atau jaringannya ini terhubung dengan jaringan-jaringan dari luar provinsi,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

***/and

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!