Pernyataan Kejati Sultra Usai Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Tambang Nikel
KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni kantor PT Aneka Tambang (Antam) Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut), kantor PT LAU, dan rumah Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) terkait kasus tambang nikel dalam konsesi lahan PT Antam Tbk, Senin (5/6/2023).
Kepala Kejaksaan (Kajati) Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan penggeledahan di tiga lokasi tersebut, merupakan tindak lanjut dari penetapan tiga tersangka yakni manager PT Antam Sultra, pelaksana lapangan PT LAU, dan Direktur PT KKP.
“Menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi,” ujar Kajati.
Patris juga mengatakan, dengan adanya penetapan tersangka tersebut, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya paksa untuk melengkapi pemberkasan.
“Kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak lain untuk mengembangkan kasus ini, dan tentunya dengan penetapan tersangka ini tim penyidik juga akan melakukan upaya-upaya paksa lain dalam rangka untuk pemberkasan,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai apakah ada tersangka lain serta tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan dalam kasus tersebut, Patris dengan tegas menyerahkan seluruhnya kepada penyidik Kejati Sultra.
“Semuanya saya serahkan ke tim penyidik, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya, apakah ada penambahan tersangka, apakah ada tempat lain yang akan digeledah, saya sepenuhnya serahkan ke tim penyidik,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Kejati Sultra telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tambang nikel dalam konsesi lahan PT Antam Tbk, Senin (5/6/2023).
Kasus tambang nikel tersebut merupakan Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam, PT KKP, dan PT LAU.
Konsensi lahan tambang nikel tersebut berlokasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra.
***
Tinggalkan Balasan