KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kembali mengungkap satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Rabu (28/9/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, dalam kasus ini satu orang pelaku berinisial SU (18) yang merupakan warga Kelurahan Nanga-Nanga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari ditangkap berdasarkan laporan dari korban.

Kejadian curanmor tersebut bermula pada Senin 18 Juli 2022 pukul 09.00 WITA, korban ke Puskesmas Konda untuk merawat anaknya yang sedang sakit, dengan menggunakan sepeda motor.

“Dia menggunakan motor untuk merawat anaknya di Puskesmas itu dan memarkirkan kendaraannya,” ujar mantan Kasat Reskrim Konsel itu dalam rilisnya.

Baca Juga:  Pemuda Ancam Warga di Kendari Pakai Airsoft Gun, Ngaku Anak TNI

Lebih lanjut, setelah itu korban menunggu anak yang dalam perawatan sembari berbaring. Korban kemudian terbangun karena anaknya, saat itu juga korban langsung melihat motornya dan sudah tidak di tempat parkir.

“Kemudian melihat motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku. Lalu korban dan sepupunya berusaha mengejar menggunakan sepeda motor kearah Desa Lambusa namun korban tidak dapat mengejarnya dan pelaku membawa sepeda motornya dengan merek Honda Beat warna Biru,” bebernya.

Baca Juga:  Polisi Sebut Pelaku Pencurian Obat Bius di RSUD Kendari dan Bahteramas Ada Kemiripan

Lalu korban melaporkan hal itu kepolisian, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap pelaku dan akhirnya berhasil diamankan di salah satu hotel di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (28/9) dini hari.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan sementara pelaku lainnya yang bersama pelaku saat melakukan pencurian dalam pengembangan dan pencarian,” bebernya.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat UU sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHPidana. **