KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kalah di persidangan. Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna memvonis bebas terdakwa dugaan kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia, Yusmin, pada Senin 14 Februari 2022.

“Mengadili terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa,” kata I Nyoman Wiguna membacakan putusan.

Dalam pertimbangan hakim, dakwaan jaksa dalam Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.

Majelis menyatakan, penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.

“Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan,” ucap I Nyoman Wiguna.

Majelis Hakim juga menilai, bahwa pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra saat itu.

“Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain,” bilangnya.

Kasi Intel Kejati Sultra, Noer Adi menyayangkan putusan Majelis Hakim, yang dinilai tidak mempertimbangkan alat bukti yang telah diajukan oleh JPU.

Kata Noer Adi, pihaknya menghormati putusan hakim atas putusan bebas murni yang dijatuhkan tersebut, meski beberapa alat bukti yang diajukan itu yakni keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk maupun alat bukti surat berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara tidak dipertimbangkan.

“JPU akan mengambil langkah untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas murni tersebut,” tegas Noer dikutip Tirtamedia.

Dengan putusan bebas murni oleh hakim dalam perkara korupsi PT Toshida Indonesia ini, ditambahkan Noer, merupakan langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi di Sultra, khususnya di sektor pertambangan.

“Ini akan menimbulkan preseden buruk untuk langkah pemberantasan korupsi ke depan,” ucapnya.

Diketahui, Yusmin didakwa atas penyalahgunaan wewenang dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.

Atas dasar ditandatanganinya RKAB tersebut, perusahaan tambang yang beraktivitas di Kolaka itu melakukan penambangan. Padahal, Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) PT Toshida Indonesia telah dicabut pada 2020 lalu.