KENDARI – Seorang gadis belia berusia 16 tahun jadi korban perkosaan oleh seorang pria T (20) usai diiming-imingi untuk mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan tambang di daerah Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kapolsek Kemaraya, AKP Eko Purwanto mengatakan, hubungan antara pelaku dan korban awalnya dimulai saat berkenalan di sosial media Facebook.

“Pelaku dan korban baru satu bulan berkenalan melalui Facebook. Pelaku mengajak korban bekerja di sebuah perusahaan tambang di Morowali, Sulteng,” ujar AKP Eko Purwanto kepada HaloSultra.com, Senin (14/8/2023).

Berdasarkan pengakuan pelaku, usai perkenalan itu pelaku  menghubungi korban untuk dibawa ke Morowali agar dapat dicarikan pekerjaan. Kemudian keduanya membuat kesepakatan hingga pelaku menjemput korban di Kendari menggunakan mobil rental dari Morowali pada Jumat, 11 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 15.30 WITA.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sultra Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas Pasca Putusan MK

“Setelah sepakat akhirnya mereka ketemu di sebuah toko diwilayah Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” kata Eko.

Setibanya di Morowali, korban pun diajak untuk tinggal dan menginap di kamar kos pelaku. Dan disitulah kemudian pelaku menyetubuhi korban.

“Dijemput dari Kendari mereka tibanya malam dan bermalamlah di kamar kos pelaku. Pada saat menginap itulah pelaku menyetubuhi korban,” bebernya.

Keluarga korban yang mengetahui informasi tersebut kemudian menghubungi korban dan menanyakan dimana keberadaannya dan korban pun menceritakan apa yang dialaminya.

Baca Juga:  Kronologi Warga Morome Konsel Tewas Dililit Ular Piton saat Mencari Pakis

“Kakak korban menjemput adiknya dan membawa pulang kembali ke Kendari. Di dalam perjalanan korban kemudian mengakui telah diperkosa oleh pelaku,” jelasnya.

Setibanya di Kendari, keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Kemaraya dengan dugaan tindak pidana pencabulan dan membawa lari anak dibawah umur.

“Mendapatkan laporan itu, kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di sekitar Kecamatan Kendari Barat,” katanya.

“Pelaku saat ini kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

**/erk