KENDARI – Kasus pencurian kotak amal di Masjid Raya Al-Kautsar, Mandonga, Kota Kendari akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Pasalnya dalam kasus pencurian kota amal itu, pelaku juga nekat merusak CCTV masjid.

Kapolsek Mandonga, AKP Mochammad Salman mengatakan, usai melakukan penyelidikan dan pengembangan, pihaknya akhirnya menangkap pelaku berinisial MG (43) warga Kota Kendari.

“Kejadian itu terjadi pada Kamis, 27 Mei 2022 lalu. Kami melakukan penangkapan berawal dari laporan petugas masjid melaporkan ke Polsek Mandonga,” ujar Salman saat dikonfirmasi HaloSultra.com.

Diungkapkan Salman, bahwa saat melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu merusak CCTV yang berada di dalam dan membuangnya di samping masjid, untuk melancarkan aksinya.

Saat diinterogasi pelaku sengaja mengambil uang sebesar Rp3,8 juta karena desakan ekonomi yang menimpa dirinya.

“Nantinya uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar kredit tunggakan mobil miliknya,” jelas Salman.

Pelaku juga mengaku, bahwa diawal tahun pelaku mengambil kredit mobil dengan cicilan mencapai 3 jutaan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.