Pernyataan Lengkap DPR RI Terkait Pembatalan Pengesahan RUU Pilkada
JAKARTA – DPR RI batal mengesahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (22/8/2024) kemarin.
Batalnya pengesahan RUU Pilkada itu dikarenakan peserta rapat tak memenuhi kuorum.
Rapat Paripurna yang dibuka sekitar pukul 09.30 WIB itu diskors selama 30 menit. Namun, kuorum tetap tak terpenuhi.
DPR RI pun batal mengesahkan RUU Pilkada tersebut.
Di saat yang sama, massa demonstrasi ‘darurat Indonesia’ di depan gedung DPR RI terus bertambah jumlahnya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, bahwa pihaknya takkan menggelar rapat paripurna dalam waktu dekat ini.
Dasco memastikan tak akan ada gelaran rapat paripurna meski pada Selasa (27/8/2024) yang bertepatan dengan dibukanya masa pendaftaran paslon untuk Pilkada 2024.
Oleh karenanya, DPR RI pun akan tunduk terhadap Putusan MK.
Pernyataan lengkap DPR RI terkait pembatalan pengesahan RUU Pilkada
Berikut ini pernyataan lengkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang batal mengesahkan RUU Pilkada:
Sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjelaskan tentang revisi Undang-Undang Pilkada bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus hari Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan.
Artinya pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan.
Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR.
Dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada nah oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan yang berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas. Saya ucapkan terima kasih.
**
Tinggalkan Balasan