JAKARTA – Panwaslu Kecamatan diminta untuk hati-hati dan cermat dalam merekomendasika Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU). Sebab, jajaran adhoc Panwascam punya kewenangan untuk menyatakan PSU.

Hal itu seperti yang disampaikan Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda baru baru ini.

“Baca dan pahami lagi lagi semua aturan-aturan terkait PSU. Supaya tidak salah ambil keputusan,” katanya, dilansir dari laman resmi Bawaslu RI.

Koordinator divisi sumber daya manusia dan organisasi ini menuturkan, jika di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada potensi untuk PSU, maka Bawaslu provinsi terkait harus melakukan supervisi. Lalu Bawaslu kabupaten/kota melakukan pendampingan dan asistensi kepada jajaran adhoc.

“Jajaran PTPS dan PKD melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dengan baik sehingga dapat memberikan informasi kepada Panwascam dalam memastikan akan memberikan rekomendasi untuk PSU atau tidak. Segera melakukan pendalaman terhadap masalah yang terjadi. Jika memenuhi syarat untuk PSU maka ambil keputusan,” ungkapnya.

Herwyn berharap, jajaran Bawaslu menjadi pemecah masalah (problem solver), bukan sebaliknya menjadi sumber masalah (trouble maker). Pasalnya, jajaran pengawas adhoc, Pengawas TPS (PTPS), Pengawas Kelurahan / Desa (PKD) dan Panitia Pengawas Kecamatan menjadi sumber untuk bertanya atau diskusi dari peserta pemilu, masyarakat pemilih maupun penyelenggara pemilu KPPS, PPS, dan PPK.

“Segera lakukan bimtek kepada jajaran adhoc. Bekali mereka dengan pengetahuan yang baik supaya kerja-kerja pengawasan berjalan maksimal. Mereka sebagai garda terdepan pengawasan harus pahami aturan pemilu,” tandasnya.

**