Segini Besaran Gaji hingga Biaya Operasional Kepala Daerah
HaloSultra.com – Kepala daerah seluruh Indonesia telah dilantik secara serentak yang digelar di halaman tengah antara Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2025).
Ada 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada serentak 2024.
Para kepala daerah tersebut berasal dari dari 481 daerah yang terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.
Kepala daerah dalam jabatannya pun nantinya akan menerima hak keuangan.
Hak keuangan kepala daerah dimaksud yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, dan biaya operasional.
Lantas berapa besaran gaji pokok, tunjangan jabatan, dan biaya operasional kepala daerah tersebut. Berikut rinciannya.
Gaji Pokok dan Tunjangan Kepala Daerah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 yang merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 berikut ini besaran gaii pokok dan tunjangan yang diterima oleh kepala daerah.
Gubernur
- Gaji Pokok: Rp 3.000.000.
- Tunjangan Jabatan: Rp 5.400.000.
Wakil Gubernur
- Gaji Pokok: Rp 2.400.000.
- Tunjangan Jabatan: Rp 4.320.000.
Bupati/Wali Kota
- Gaji Pokok: Rp 2.100.000.
- Tunjangan Jabatan: Rp 3.780.000
Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
- Gaji Pokok: Rp 1.800.000.
- Tunjangan Jabatan: Rp 3.240.000.
Selain itu, kepala daerah juga akan mendapatkan fasilitas dinas, seperti rumah jabatan dan kendaraan dinas, dengan biaya pemeliharaan yang ditanggung oleh pemerintah.
Kemudian, para kepala daerah selama masa jabatannya juga akan mendapatkan fasilitas pengamanan khusus.
Biaya Operasional Kepala Daerah
Para kepala daerah juga akan mendapatkan biaya operasional yang digunakan untuk keperluan dinas, perjalanan dinas, pertemuan, dan operasional pemerintahan.
Besaran nilai biaya operasional kepala daerah itu bervariasi didasarkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan klasifikasi sebagai berikut:
Gubernur dan Wakil Gubernur
- PAD < Rp 15 miliar: Rp 150 juta atau 1,75 persen dari PAD.
- PAD Rp 15-50 miliar: Rp 262,5 juta atau 1 persen dari PAD.
- PAD Rp 50-100 miliar: Rp 500 juta atau 0,75 persen dari PAD.
- PAD Rp 100-250 miliar: Rp 750 juta atau 0,40 persen dari PAD.
- PAD Rp 250-500 miliar: Rp 1 miliar atau 0,25 persen dari PAD.
- PAD > Rp 500 miliar: Rp 1,25 miliar atau 0,15 persen dari PAD.
Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota
- PAD < Rp 5 miliar: Rp 125 juta atau 3 persen dari PAD.
- PAD Rp 5-10 miliar: Rp 150 juta atau 2 persen dari PAD.
- PAD Rp 10-20 miliar: Rp 250 juta atau 1,5 persen dari PAD.
- PAD Rp 20-50 miliar: Rp 300 juta atau 0,8 persen dari PAD.
- PAD Rp 50-150 miliar: Rp 400 juta atau 0,4 persen dari PAD.
- PAD > Rp 150 miliar: Rp 600 juta atau 0,15 persen dari PAD.
Besaran biaya operasional ini bergantung pada kondisi keuangan daerah yang dialokasikan untuk mendukung berbagai keperluan dinas pemerintah daerah.
**
Tinggalkan Balasan