KENDARI – Kadin dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra) siap memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memiliki badan hukum.

Komtab Investasi Kadin Sultra, Fatmayani H.T menjelaskan, setiap pelaku usaha baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diwajibkan memiliki e-Katalog dan salah satu persyaratanya harus memiliki badan hukum dalam bentuk perusahaan perseorangan.

Olehnya itu Kadin Sultra berinisiatif membangun kolaborasi bersama Kanwil Kemenkumham Sultra untuk membantu dan memfasilitasi pelaku UMKM membuat e-Katalog perusahaan perseorangan.

“Kami sudah menyampaikan ini kepada Ketua Kadin Sultra Anton Timbang dan beliau sangat proaktif memfasilitasi untuk membantu membuat PT ini. Dan juga masalah biaya Kadin yang tangani semua, dan pada hari ini kita sudah mulai membuka pendaftaran secara online,” ungkap Fatmayani dalam keterangannya.

Baca Juga:  BI Sultra Siapkan Rp1,29 Triliun Uang Kartal untuk Ramadan-Idulfitri

Fatmayani menambahkan dalam pembuatan perusahaan perseorangan tersebut pelaku usaha diwajibkan membawa sejumlah persyaratan seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), NPWP, alamat e-mail serta menyiapkan nama perusahaan yang terdiri dari 3 suku kata.

“Jadi teman-teman yang ada di seluruh pelosok Sulawesi Tenggara baik kepulauan maupun daratan 17 kabupaten/kota yang belum mempunyai PT perseorangan bisa menghubungi kami, dan semuanya akan difasilitasi ada teman-teman disini dan dilakukan secara cepat,” bebernya.

Baca Juga:  Pekerja yang Terkena PHK Bisa Digaji 60 Persen Selama 6 Bulan melalui JKP

Sementara itu Kadiv Yankum Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Hidayat menyampaikan pembuatan e-Katalog bagi para pelaku usaha sehingga memiliki badan hukum merupakan inisiatif dari pemerintah provinsi, Kadin bersama Kantor Kementrian Hukum dan HAM.

“Ini sebenarnya lebih kepada kepastian hukum masyarakat dalam berusaha. Artinya memudahkan masyarakat dalam berbadan usaha supaya ada dasar hukumnya, supaya memudahkan masyarakat berkolaborasi dengan pihak-pihak perbankan,” ujar Hidayat.

Untuk diketahui dalam pembuatan PT Perseorangan usaha berbadan hukum yang dilakukan secara gratis, Kamar Dagang dan Industri Indonesia bersama Kemenkumham Sulawesi Tenggara menargetkan sebanyak 1000 e-Katalog bagi pelaku usaha. **