BOMBANA – Seorang wanita berinisial I (18) yang diamankan Satnarkoba Polres Bombana usai diduga menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,56 gram di dalam bran miliknya pada Senin (12/12/2022) sore.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bombana melalui Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Silfanus Solo dalam keterangan resminya, Selasa (13/12/2022).

“Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba di wilayah Desa Raurau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana,” ujarnya

Baca Juga:  Kapolres dan Kasat Reskrim Bombana Diduga Backing Pertambangan Ilegal di Rarowatu Utara

Menindak lanjuti informasi tersebut, kata dia, personel Sat Resnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan di daerah tersebut kemudian mendapati seorang wanita yang patut dicurigai yaitu I.

Lalu kemudian Polisi langsung melakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan salah seorang warga.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 1 bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang diperlihatkan langsung oleh I yang di ambil sendiri dalam branya,” beber dia.

Baca Juga:  YBM PLN UP3 Kendari-IZI Sultra Salurkan Paket Ramadan ke Warga Pesisir Bombana

“Diakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya I dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bombana untuk pengembangan dan proses selanjutnya,” tambahnya

Lanjutnya, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Bombana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dikenakan pasal 144 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. **