KENDARIKapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengimbau kepada orang tua agar tidak mengizinkan anaknya yang masih pelajar dan di bawah umur untuk membawa kendaraan baik ke sekolah maupun ke tempat lain.

Menurutnya, selain melanggar aturan lalu lintas, juga dapat membahayakan keselamatan anak tersebut maupun orang lain.

Hal tersebut disampaikan menanggapi peristiwa seorang pelajar berinisial SA (13) terlibat kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi di jalan di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Selasa (7/12/2022), sekitar pukul 12.00 WITA.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Persiapkan Dokumen Kota Sehat, Progres Capai 80 Persen

SA (13) merupakan pelajar di SMP 12 Kendari ini meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Bahteramas untuk mendapatkan perawatan medis.

“Di mana, dalam aturan, anak usai 17 tahun ke atas baru diizinkan untuk membawa kendaraan dengan catatan telah mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pihak kepolisian,” ujar Kapolresta saat ditemui oleh awak media ini pada Selasa (7/12/2022).

Jika cukup umur dan telah mendapat SIM pun, lanjut Kapolresta, orang tua tetap harus memantau dan mengawasi anaknya yang masih pelajar dalam membawa kendaraan.

Baca Juga:  Korban Tenggelam di Kolam Pantai Nambo Ditemukan Meninggal

“Kami dari Polresta Kendari menyampaikan imbauan kepada orang tua, pihak sekolah, untuk pelajar yang masih di bawah umur jangan diizinkan membawa kendaraan ke sekolah dengan alasan apapun,” katanya

“Jadi, terutama kepada orang tua, kami mengimbau jangan biarkan anak-anak kita untuk membawa kendaraan, apalagi ke jalan umum,” tambahnya. ***