HUT ke-81 RI
Hukum  

Dugaan Penipuan Anggota DPRD Konawe terus Bergulir hingga Empat Tahun Lamanya

Gedung Kejaksaan Tinggi Kejati Sulawesi Tenggara/HaloSultra.com

KENDARI – Dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Konawe dari Fraksi Partai Gerindra, Teguh Rahmat alias Gugun terus bergulir hingga empat tahun lamanya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra tertanggal 24 Agustus 2026 yang diterima awak media, Teguh Rahmat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penetapan tersangka Teguh Rahmat itu dilakukan ketika terlapor belum menjabat sebagai anggota DPRD Konawe.

Namun perkara yang dilaporkan oleh Rudi Candra sejak 2022 tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Baca Juga:  Unit Tipidkor Satreskrim Geledah Kantor DPMD Konawe Utara

Pasalnya Kejati Sultra masih menemukan sejumlah petunjuk yang perlu dilengkapi oleh Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra.

Hingga September 2026, penanganan perkara tersebut masih berada dalam proses pelengkapan berkas antara penyidik Polda Sultra dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik juga menyatakan telah menindaklanjuti petunjuk JPU Kejati Sultra dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak guna melengkapi berkas perkara.

Salah satu pihak yang diperiksa adalah saksi pelapor. Selain itu, penyidik turut memeriksa Deny Zainal Ahuddin, yang dalam surat tersebut disebut sebagai ayah kandung Rahmat Teguh.

Kemudian pada 20 Agustus 2026, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara tersebut kepada JPU Kejati Sultra untuk diteliti.

Baca Juga:  112 Saksi Kasus PSR Telah Diperiksa, Kejari Kolaka Belum Tetapkan Tersangka

Sementara itu, Kepala Seksi A Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sultra, Sharir, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra.

Namun, setelah dilakukan penelitian, jaksa masih menemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik.

“Belum P21, karena ada petunjuk (P19) yang belum dipenuhi penyidik Polda Sultra,” kata Sharir kepada media, Rabu (2/9/2026).

Menurut dia, berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

“Kalau tidak salah kemarin atau hari ini, berkasnya dikembalikan ke penyidik Polda Sultra,” ujarnya.

 

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!