HUT ke-81 RI

MPP Kota Kendari Kini Layani Pendaftaran Hak Cipta

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari

KENDARI – Mal Pelayanan Publik (MPP) di Balai Kota Kendari kini membuka layanan baru yakni  pendaftaran hak cipta.

Hal tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dengan Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Kendari.

Dalam nota kesepahaman tersebut juga mencakup penguatan ekosistem kekayaan intelektual, pembentukan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan informasi hukum, pembinaan hukum, serta pengembangan inovasi daerah.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengatakan, perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga identitas, kreativitas, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya masyarakat.

Baca Juga:  Capaian PNBP Imigrasi Kendari Tembus Rp 16 Miliar Hingga Agustus 2026

“Perlindungan kekayaan intelektual saat ini bukan lagi sekadar pilihan, tetapi merupakan kebutuhan mendasar untuk menjaga orisinalitas setiap karya anak bangsa, khususnya di Kota Kendari,” kata Siska di Kendari, Selasa (18/8/2026).

Sentra Kekayaan Intelektual, kata Siska, diharapkan dapat memberikan layanan perlindungan hukum sekaligus mendorong inovasi dan kreativitas para pelaku usaha, pengrajin, akademisi, seniman, inovator, hingga pelaku UMKM.

Siska menilai Kendari memiliki banyak potensi lokal yang belum seluruhnya teridentifikasi dan mendapatkan perlindungan hukum.

Ia mencontohkan sinonggi sebagai makanan tradisional berbahan sagu, kain tenun Tolaki dengan motif dan filosofi khas, kerajinan perak Kendari, karya seniman lokal, resep turun-temurun pelaku UMKM, musik daerah, hingga berbagai inovasi digital dan teknologi yang lahir dari generasi muda.

Baca Juga:  Siswa MTsN 1 Kendari Bawa Bendera Merah Putih Sepanjang 81 Meter Meriahkan HUT ke-81 RI

Salah satu karya yang disebut Siska adalah Motif Pine Tobo yang telah mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.

Motif tersebut, kata dia, merupakan karya ketika dirinya menjabat Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dekranasda pada 2017.

“Alhamdulillah tahun ini sudah ada perlindungan HKI dan terdaftar di Kementerian Hukum. Namanya Motif Pine Tobo,” ujarnya.

 

 

***

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!