Opini  

Ketika Kritik Dianggap Makar: Alarm Matinya Demokrasi Indonesia

Ilustrasi AI

Mengawali tulisan saya kali ini dengan satu pertanyaan mendasar, apakah Indonesia masih dapat dikatakan sebagai negara demokrasi? Hal ini, terkait keberadaan Indonesia yang katanya sebagai negara yang demokrasi.

Pertanyaan ini tak lagi retoris, karena ia berubah menjadi alarm yang membengkakkan telinga ketika kritik yang disampaikan oleh warga negara kepada pemerintah justru diseret ke meja hijau dengan dalih pasal makar. Ketika cuitan di media X, spanduk demonstrasi atau riset akademis bisa berujung dikenai Pasal 106 KUHP, maka kita patut bertanya: apakah demokrasi sedang hidup atau sekarat?

Demokrasi seringkali digambarkan sebagai sebuah bangunan yang ditopang oleh pilar-pilar kebebasan berpendapat.

Dalam ruang ini, kritik terhadap jalannya pemerintahan bukanlah sebuah dosa, melainkan sebuah kebutuhan untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa kendali. Keberadaan kritik yang ditujukan agar gerbong pemerintahan tetap berjalan di relnya. Namun, dalam dinamika politik di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, seringkali muncul sebuah garis tipis yang membingungkan: kapan sebuah kritik berubah menjadi tuduhan makar? bahkan – kritik dianggap sebagai upaya penggulingan pemerintah yang sah. sebuah “tuduhan” yang sungguh mengkhianati makna demokrasi sesungguhnya.

Kritik Bukan Makar

Sebagaimana yang telah tercantum dalam aturan hukum, bahwa kritik dijamin pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Sementara makar yang diatur Pasal 107 KUHP sebagai perbuatan dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah melalui kekerasan atau ancaman kekerasan. Maka perbedaan antara “mengeluarkan pendapat” dan “menggulingkan pemerintah” sejatinya adalah dua hal yang memiliki makna yang berbeda. Namun menjadi kabur pemaknaannya.

Sebagai contoh kasus yang menimpa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dikriminalisasi setelah membongkar dugaan keterlibatan pejabat di bisnis tambang Papua. Mereka dijerat UU ITE jo pasal makar. Begitu pula Ravio Patra yang ditangkap usai mengkritik penanganan COVID-19, ponselnya diretas, dan ia dituduh menyebar hasutan makar.

Di kampus, diskusi tentang Papua atau UU Cipta Kerja dibubarkan oleh oknum aparat dengan alasan “berpotensi makar”. Polanya sama: kritik dibalas pasal, bukan argumen. Selain itu data SAFEnet 2023 mencatat terdapat 89 kasus kriminalisasi tentang ekspresi digital sepanjang 2020-2023. Empat puluh persen di antaranya memakai kombinasi UU ITE dan pasal makar. Pasal karet yang merupakan warisan kolonial itu kini jadi palu hakim untuk memukul suara berbeda.

Mengapa Kritik Dibaca Sebagai Ancaman?

Pertama, hukum kita masih hidup di bawah bayang-bayang Orde Baru. Rezim yang trauma pada “kekacauan” 1965 dan 1998 membingkai stabilitas sebagai panglima. Akibatnya, kritik dibaca bukan sebagai vitamin demokrasi, melainkan virus yang harus dimusnahkan. Kedua, politik kartel dan oligarki tak tahan disorot. Kritik aktivis dan jurnalis sering menyinggung rente tambang, hutan, dan proyek infrastruktur.

Karena mengganggu pundi-pundi, maka kritik harus dibungkam dengan pasal paling menakutkan dengan dalih perbuatan makar. Ketiga, era digital melahirkan securitization of dissent. Negara membingkai kritik sebagai sebuah ancaman keamanan nasional. Cuitan dianggap “hasutan”, diskusi dianggap “pemanasan menjelang kudeta”.

Padahal, Brandenburg Test yang dipakai negara demokrasi mana pun mensyaratkan adanya “ancaman kekerasan yang segera dan nyata” untuk memidana siapa saja melakukan ujaran yang dianggap membahayakan. Namun kenyataannya bahwa cuitan tidak menggulingkan negara, tetapi memastikan jalannya pemerintahan berada pada koridor undang-undang.

Alarm yang Berbunyi Nyaring

Ketika kritik disamakan dengan makar, maka tiga pilar demokrasi roboh sekaligus. Satu, matinya ruang publik. Jurgen Habermas mengingatkan demokrasi butuh ruang publik yang rasional dan bebas. Kalau bicara saja takut dengan bayang-bayang dipenjara, maka yang terjadi warga memilih untuk diam. Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) di tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 62,9 persen responden mengaku takut mengkritik pemerintah.

Hal ini kemudian dikenal dengan istilah chilling effect, yaitu gejala klasik otoritarianisme. Dua, kualitas kebijakan anjlok. Dalam UU Cipta Kerja, revisi UU KPK, hingga IKN disahkan tanpa melibatkan partisipasi publik. Tanpa kritik, kebijakan lahir cacat. Ia hanya jadi stempel kepentingan elite. Tiga, kita melangkah ke otoritarianisme kompetitif. Steven Levitsky menyebutnya: pemilu tetap ada, tapi oposisi dibungkam, pengadilan dipakai sebagai senjata, media diintimidasi.

Indonesia kini dapat nilai 6,30 dan masuk kategori flawed democracy versi The Economist yaitu negara dengan demokrasi yang tidak memenuhi standar yang diharapkan. Kita satu tingkat di atas negara yang menggabungkan antara demokrasi dan otoritarianisme (hybrid regime).

Membedakan Makar dan Kritik dalam Pendekatan Nilai Local Wisdom

Bukan berarti dengan pro anarki dikatakan perbuatan makar yang sebenarnya, walaupun kenyataannya memang ada. Kelompok bersenjata, rencana bom, kudeta militer wajib ditindak. Tapi alat ukurnya bukan hanya karena “perasaan tersinggung pejabat”. Hukum harus kembali ke asas legalitas dan proporsionalitas.

Sebagaimana dalam putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 yang kemudian mencabut pasal penghinaan presiden adalah yurisprudensi bagus. Pasal makar butuh tafsir serupa: di mana hanya berlaku untuk suatu perbuatan, bukan karena ujaran. Matikan Alarm, Hidupkan nilai Medulu Mepokoaso Demokrasi Indonesia punya kompas kultural untuk keluar dari krisis ini: medulu mepokoaso, falsafah Tolaki yang berarti “bersatu membangun negeri”. Dengan tiga nilainya relevan.

Samaturu mengajarkan musyawarah tanpa penindasan. Tepo dowo angga menuntut kita saling menghargai harkat, termasuk harkat untuk berbeda pendapat. Kalosara adalah sebagai bukti bahwa nenek moyang kita menyelesaikan konflik dengan dialog, bukan dengan berakhir di penjara.

Jika nilai lokal saja mengajarkan dialog, lalu yang menjadi pertanyataannya adalah mengapa negara modern justru memilih pembungkaman? Maka, tiga langkah harus segera diambil. Pertama, revisi KUHP: batasi delik makar hanya pada tataran perbuatan kekerasan, bukan ujaran. Kedua, terbitkan Pedoman Jaksa Agung agar pasal makar tidak dipakai untuk kritik. Ketiga, hidupkan kembali budaya _kalosara_ di ruang publik: pemerintah wajib menjawab kritik dengan data, bukan dengan polisi.

Sebab jika kritik saja sudah dianggap makar, maka yang sesungguhnya sedang melakukan makar adalah mereka yang membunuh demokrasi dari dalam. Alarm sudah berbunyi. Pilihannya adalah apakah kita mau mematikannya, atau bahkan membiarkan demokrasi mati secara pelan-pelan.


Penulis:
Eko Bambang M, S.Pd., M.Pd
Dosen FKIP PRODI PPKn Universitas Sembilanbelas November Kolaka


Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca, isi dalam tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!