Hukum  

Lahan Bersertifikat Milik Warga di Puuwatu Diduga Dirampas Oknum Mafia Tanah

Kuasa hukum pemilik tanah Nurmiah dari Firma Hukum ARP & Partners, Arwan Hakim

KENDARI – Tanah milik warga Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari bernama Nurminah yang bersertifikat resmi diduga dirampas dan melibatkan mafia tanah.

Kuasa hukum Nurmiah dari Firma Hukum ARP & Partners, Arwan Hakim mengungkapkan, bahwa kliennya mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari sejak 2002.

Lahan tersebut mencakup sekitar 1.900 meter persegi serta satu bidang tambahan seluas 300 meter persegi.

Namun realitas di lapangan, tanah tersebut diduga telah dikuasai oleh seorang pengembang properti melalui melalui PT Tadisangka bernama Fajar S. Tanawali.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Kawal Penyaluran Sertifikat PTSL di Kendari

Arwan Hakim menyebutkan bahwa kliennya baru menyadari adanya aktivitas ilegal di atas tanahnya pada tahun 2026. Saat ditinjau ke lokasi, kondisi lahan sudah berubah total.

“Tanah sudah digusur habis. Tanaman produktif seperti jati, nangka, dan mangga hilang tanpa sisa. Bahkan patok beton yang menjadi batas resmi tanah juga lenyap,” kata Arwan dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Minggu (2/8/2026).

Pihaknya kemudian resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Tenggara dengan menyeret tiga pihak sekaligus, dua pengembang dan satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah yang bahkan diduga telah menerbitkan sertifikat baru pada tahun 2021.

Baca Juga:  IRT di Kendari Diduga Timbun BBM Hingga Ratusan Liter

Penerbitan sertifikat baru di atas tanah yang telah memiliki SHM aktif sejak 2002 membuka pertanyaan serius tentang potensi cacat prosedur, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum dalam rantai administrasi pertanahan.

Arwan menegaskan, aktivitas penguasaan lahan tersebut jelas cacat hukum karena SHM tahun 2002 atas nama Nurminah masih aktif dan terdaftar secara sah di BPN.

“Kita akan mengawal perkara ini hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum,” demikian katanya.

 

 

***

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!