Komisi III DPRD Rekomendasikan Penundaan Keputusan Pergantian Kepala Sekolah di Konawe

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Konawe menyoal pergantian sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Konawe

KONAWE – Ketua Komisi III DPRD Konawe, A. Ginal Sambari menegaskan agar tidak ada penerbitan Surat Keputusan (SK) baru maupun pergantian kepala sekolah sebelum proses peninjauan kembali atas kebijakan tersebut selesai dilakukan.

Penegasan itu disampaikan menyusul adanya polemik terkait mutasi, demosi, serta dugaan pelanggaran prosedur dalam penataan jabatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe.

“Tidak boleh dulu SK keluar. Kita tinjau dulu. Ini namanya hukum, harus jelas pijakannya. Sebelum peninjauan selesai, jangan dulu ada penerbitan SK baru,” tegas Ginal Sambari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, keputusan yang telah berjalan bukan serta-merta dibatalkan, melainkan akan dilakukan evaluasi ulang guna memastikan tidak ada kekeliruan prosedur maupun pelanggaran aturan.

“Bukan batal, tapi kita akan tinjau kembali. Kalau memang nanti ditemukan ada yang tidak benar, berarti ada kesalahan yang harus diperbaiki,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Konawe, A. Ginal Sambari

Tanggapi Dugaan Pelanggaran dan Rekaman Percakapan

Dalam rapat tersebut juga mencuat dugaan adanya indikasi pelanggaran, termasuk kabar beredarnya rekaman percakapan yang menyeret sejumlah pihak.

Baca Juga:  DPRD dan BNNK Teken MoU, Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba di Konawe

Menanggapi hal itu, Ginal menegaskan bahwa DPRD bukan lembaga penyidik.

“Kami bukan penyidik, kami hanya melakukan fungsi pengawasan dan peninjauan. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti dugaan pelanggaran, silakan langsung melapor ke penegak hukum,” katanya.

Ia menyebut, informasi terkait dugaan tersebut baru diketahui dalam forum pertemuan dan dari pemberitaan media.

“Kalau memang ada percakapan atau rekaman yang mengarah pada dugaan pelanggaran, langsung saja laporkan. Itu ranah aparat penegak hukum,” tegasnya.

Soroti Pertek dan Dugaan Demosi

Komisi III DPRD Konawe juga menyoroti persoalan pertimbangan teknis (Pertek) dalam mutasi dan demosi kepala sekolah. Dalam rapat, Kepala BKPSDM, Suparjo, S.Kom disebut menegaskan bahwa apabila sudah ada Pertek, seharusnya tidak terjadi demosi.

“Kalau dalam Pertek ditegaskan tidak ada demosi, tapi faktanya ada demosi, berarti perlu kita cermati. Ada kemungkinan ketidaksesuaian yang harus kita klarifikasi,” ujar Ginal.

Politisi Golkar ini  menambahkan, evaluasi akan dilakukan secara objektif dan tidak menggeneralisasi kesalahan satu orang kepada pihak lain.

“Kalau ada satu yang tidak memenuhi syarat, berarti itu cacat secara administrasi. Tapi jangan kesalahan satu orang digeneralisasi kepada semua,” jelasnya.

Baca Juga:  DPRD Konawe Tegas di Garis Rakyat: Kebijakan Harus Berpihak, Bukan Sekadar Janji

Tanggapi Isu Kesehatan dan Syarat Jabatan

Terkait isu adanya kepala sekolah yang disebut tidak memenuhi syarat kesehatan, Ginal menyatakan pihaknya tidak memiliki kapasitas medis untuk menilai kondisi tersebut.

“Kalau ada persoalan kesehatan, tentu itu harus disampaikan secara resmi. Kami bukan tenaga kesehatan. Tapi kalau memang ada syarat yang tidak terpenuhi, itu berarti cacat dan harus ditinjau,” ujarnya.

Harap Peninjauan Tuntas Sebelum SK Terbit

Komisi III DPRD Konawe berharap seluruh proses peninjauan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Dinas terkait, BKPSDM, serta memperhatikan masukan dari organisasi profesi seperti PGRI.

“Harapan kami, jangan dulu ada SK baru sebelum peninjauan kembali selesai. Karena tadi ada saran-saran dari PGRI dan Dinas, termasuk adanya keraguan soal Pertek,” tutupnya.

DPRD memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas demi menjamin kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!