MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna reski menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Buton Utara (Butur).
“Melalui pemeriksaan yang objektif dan intens kasus ini dihentikan,” kata Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah kepada media, Jumat (20/2/2026) lalu.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Kepala Disdik Butur dan kepada sejumlah kepala sekolah.
Meski demikian, Hamrullah tidak menjelaskan secara rinci jumlah saksi- saksi yang telah dimintai keterangan atas dugaan korupsi di lingkup Disdik Butur tersebut.
Dikatakannya, kerugian yang timbul dalam perkara telah dilakukan pemulihan oleh pihak-pihak yang terkait.
Hal tersebut sejalan dengan intruksi Kejaksaan Agung terhadap penanganan penegakan hukum yang berkualitas serta menekankan pola kerja terpadu, efisiensi, efektifitas, profesional, dan berintegritas sebagai tujuan utama penanganan perkara sehingga perkara tersebut dihentikan.
“Sudah dilakukan pemulihan keuangan negara atau pengembalian oleh pihak-pihak terkait, adapun kerugian negaranya mecapai Rp 322.595.924,” katanya.
**





