KENDARI – Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) menjadi kasus yang marak ditangani Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang tahun 2025.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko saat reales akhir tahun 2025 beberapa waktu lalu.

Diungkapkan Kapolda Didik, Polda Sultra dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 374 kasus tindak pidana narkoba dengan total 459 orang tersangka.

Dari jumlah tersebut, 13 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur, sedangkan 446 orang lainnya merupakan tersangka dewasa.

Kapolda menjelaskan, dari ratusan kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 39.242 gram, ganja 350 gram, ekstasi sebanyak 99 butir, serta narkotika sintetis (sinte) seberat 950 gram.

Baca Juga:  Program 'Polantas Menyapa' Samsat Kendari Hadirkan Layanan Cepat dan Humanis

Selain penindakan, Polda Sultra juga menegaskan komitmennya dalam pemusnahan barang bukti narkotika. Sepanjang tahun 2025, Polda Sultra telah melaksanakan tiga kali kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, dengan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 21.976,1793 gram.

Kapolda Sultra turut mengungkap pola dan jalur peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara. Menurutnya, peredaran narkoba di Sultra memanfaatkan tiga jalur utama, yakni jalur udara, darat, dan laut, baik yang berasal dari jaringan narkotika internasional maupun domestik.

Untuk jalur udara, narkotika masuk ke Sulawesi Tenggara melalui penerbangan dari sejumlah daerah, seperti Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Pontianak, Balikpapan, wilayah Sumatera, hingga dari Malaysia yang masuk melalui Bandara Halu Oleo Kendari.

Sementara itu, jalur darat digunakan untuk distribusi lanjutan, dengan rute Surabaya–Makassar–Kendari melalui perbatasan darat maupun jalur penyeberangan Pelabuhan Bone–Kolaka.

Baca Juga:  Sempat Tertunda, DPP Jadwalkan Musda XI Golkar Sultra pada 2 November 2025

Adapun jalur laut memanfaatkan lintasan Bulukumba–Baubau/Kendari serta Bone–Kolaka, termasuk modus penggunaan kapal nelayan dengan iming-iming keuntungan finansial.

Kapolda Sultra menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sultra dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama kami. Ini bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi muda,” tegas Kapolda.

Polda Sultra berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan narkotika pada tahun 2026, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sulawesi Tenggara.

 

**