Bea Cukai Kendari Gagalkan Pengiriman 688.000 Batang Rokok Ilegal
KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kendari berhasil menggalkan pengiriman 688 ribu batang rokok yang diduga ilegal.
Kepala KPPBC TMP C Kendari, Taufik Sapto Harsono mengatakan pada 1 Agustus 2025 lalu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal di Jalan Akses Pelabuhan Bungkutoko, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Berdasarkan informasi tersebut, tim dari unit penindakan dan penyidikan kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan adanya pengangkutan barang pada sebuah kendaraan mobil truck merek HINO 300 nopol DT 8XXX AC,” ungkapnya, Rabu (1/10/2025).
Kata Taufik Sapto Harsono tim penindakan yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang yang telah dimuat itu menemukan rokok jenis SKM merek JUST, SLAVA BOLD dan OK GAS yang tidak dilekati pita cukai resmi 43 karton berisi 80 slop dengan masing-masing 10 bungkus rokok 20 batang atau sejumlah 688.000 batang rokok.
“Tim menemukan sebanyak 43 karton dengan rincian 80 slop masing-masing 10 bungkus isi 20 batang dengan total 688.000 Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu. Perkiraan nilai barang tetsebut sebesar Rp1.021.680.000. Sedangkan potensi kerugian negara yang dihasilkan mencapai Rp665.720.000 dengan nilai cukai Rp513.248.000,” sebutnya.
Lanjutnya, atas kegiatan penindakan tersebut terhadap kendaraan, barang hasil penindakan serta beberapa orang yang diduga sebagai penerima barang yakni, pihak ekspedisi dan supir dibawa ke KPPBC TMP C Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada dua tersangka yakni, oknum inisal A dan LOMS. Mereka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan oleh penyidik Bea Cukai, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas
IIA Kendari dan perkara saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P21) dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Kendari pada selasa, 30 September 2025,” ucapnya.
Lebih lanjut Taufik Sapto Harsono mengatakan bahwa dari periode Januari 2025 sampai dengan September 2025, Bea Cukai Kendari juga telah melakukan pengawasan di Bidang Cukai.
“Hasilnya, jumlah penindakan roko ilegal sebanyak 215. Jumlah hasil penindakan 3.745.540batang rokok Ilegal dan 2.455,44 liter miras Ilegal. Perkiraan nilai barang hasil penindakan Rp5.687.488.000, sedangkan potensi kerugian negara di bidang cukai yang berhasil diselamatkan adalah Rp3.708.769.000. Sanksi Denda Administrasi sebesar Rp2.021.578.000,” bebernya.
Kepala KPPBC TMP C Kendari menyampaikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu keberhasilan pengawasan di lapangan. Ia menegaskan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak dapat dilakukan secara optimal tanpa dukungan dan keterlibatan seluruh pihak baik para aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat Sultra.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi rokok ilegal, sekaligus mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai,” ujarnya.
Dukungan masyarakat diharapkan menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, adil, dan terbebas dari peredaran barang kena cukai ilegal, demi terciptanya penerimaan negara yang optimal serta perlindungan masyarakat dari produk yang merugikan.
***
Tinggalkan Balasan