BUTON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton berencana akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2026 nanti.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buton, Murtaba Muru dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

“Iya 2026 (Pilkades) kita usahakan,” kata Murtaba Muru.

Murtaba menjelaskan, pelaksanaan Pilkades serantak bagi kepala desa (Kades) yang telah habis masa jabatan.

Sedangkan Kades yang belum habis masa jabatan namun dekat dengan waktu pemilihan, maka masa jabatannya akan di tarik mengikuti waktu pemilihan.

“Karena di 2025, 2027 itu kita tarik, tinggal yang berakhir di 2028,” jelasnya.

Berdasarkan data DPMD Buton, terdapat 35 Kades yang masa jabatannya berakhir di Desember 2026. Berikut rinciannya:

  1. Kecamatan Kapontori: Desa Lambusango, Desa Boneatiro, Desa Boneatiro Barat dan Desa Bukit Asri
  2. Kecamatan Wolowa: Desa Kaumbu, Desa Galanti dan Desa Bungi
  3. Kecamatan Siotapina: Desa Kuraa, Desa Walompo, Desa Gunung Jaya, Desa Kumbewaha, Desa Karya Jaya, dan Desa Bahari Makmur
  4. Kecamatan Lasalimu: Desa Talaga Baru, Desa Wasambaa, Desa Nambo, Desa Benteng, Desa Suandala, dan Desa Sribatara
  5. Kecamatan Lasalimu Selatan: Desa Mopano, Desa Wajah Jaya, Desa Balimu, Desa Rejo Sari, Desa Mulya Jaya, Desa Sangia Arano, Desa Kinapani Makmur, Desa Lasalimu, Desa Sumber Agung, dan Desa Harapan Jaya
  6. Kecamatan Pasarwajo: Desa Mantowu, Desa Warinta, dan Desa Kabawakole
  7. Kecamatan Wabula: Desa Wasampela, Desa Bajo Bahari, dan Desa Wabula I.
Baca Juga:  Fakta Menarik Jembatan Muna-Buton: Hibah Lahan Masyarakat dan Terpanjang di ASEAN
Baca Juga:  Pemkab Teken MoU Terkait Penggunaan Jalan Umum untuk Pengangkutan Aspal

Kemudian terdapat 10 Kades yang masa jabatannya berakhir di tahun 2025 dan diisi oleh Pj Kades, yakni:

  1. Kecamatan Pasarwajo: Desa Lapodi
  2. Kecamatan Kapontori: Desa Wakalambe dan Desa Wambulu
  3. Kecamatan Lasalimu: Desa Togo Mangura
  4. Kecamatan Lasalimu Selatan: Desa Ambuau Indah, Desa Ambuau Togo, Desa Siontapina, dan Desa Siomanuru
  5. Kecamatan Wolowa: Desa Matawia

Lanjut Murtaba, Pilkades serentak itu diperkirakan dilaksanakan pada Oktober 2026, mengingat tahapan Pilkades tersebut dilaksanakan selama 6 bulan.

“Tahapannya sampai 6 bulan. Dia punya tahapan itu panjang. Berarti pemungutan suara itu bulan 10 (Oktober),” demikian Murtaba.

 

**