KENDARI – Gua Liangkabori yang menjadi situs peradaban jaman prasejarah di Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi ditetapkan jadi cagar budaya Sultra.

Sidang penetapan dipimpin oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Sultra, Dr La Ode Taalami, bersama Dr Syahrun, Prof. La Niampe, Prof Anwar, Prof Andi Tenri, Prof La Ode Syukur, dan Dr Sensu.

Tim Ahli Cagar Budaya Sultra bertugas menilai kelayakan situs yang diusulkan berdasarkan standar cagar budaya yang berlaku bersama Wakil Bupati Muna dan tokoh adat setempat.

Terdapat empat usulan situs cagar budaya di empat daerah di Sultra yakni Kota Baubau, Buton Selatan, Kolaka Timur, dan Muna yang menjadi nominasi penilaian.

Baca Juga:  Pamit Mancing Ikan, Pensiunan PNS di Muna Ditemukan Meninggal di Rawa

Dan akhirnya, situs Gua Liangkabori yang dinyatakan lolos verifikasi dan layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya Sultra.

La Ode Taalami menyampaikan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan berbagai kriteria seperti keunikan objek, nilai sejarah, serta potensi pelestarian dan pengembangan ke depan.

“Liangkabori menyimpan banyak misteri masa lalu yang penting untuk diungkap. Dengan status baru ini, diharapkan masyarakat dan pemerintah semakin sadar akan pentingnya pelestarian budaya,” ungkap La Ode Taalani di Kendari, Jumat (18/7/2025).

Dikatakannya, Gua Liangkabori memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata sejarah dan pusat penelitian.

Baca Juga:  Polisi Bekuk 2 Remaja yang Terlibat Peredaran Sabu di Muna

Dia berharap ke depannya akan lebih banyak kabupaten/kota di Sultra yang mengusulkan situs budayanya untuk dinilai dan ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat provinsi hingga nasional.

“Liangkabori berpeluang besar untuk diusulkan ke tingkat nasional, bahkan internasional, karena keunikan dan nilai sejarahnya luar biasa,” katanya.

Tokoh Adat Muna, La Ode Riago menyebutkan, penetapan Gua Liangkabori ini sebagai langkah penting dalam menjaga identitas budaya masyarakat Muna.

Dalam penetapan Gua Liangkabori sebagai Cagar Budaya Sultra turut hadiri Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil Ndoasa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra serta OPD terkait dari daerah pengusul.

**