KENDARI – Sebanyak 5 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara dari total 29 perusahaan yang dilaporkan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelaporan Walhi ini terkait indikasi korupsi dan kejahatan lingkungan yang dilakukan korporasi-korporasi yang berada di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Jawa Tengah itu.

Baca Juga:  Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sultra Hasil Pilkada 2024

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman membenarkan adanya 5 perusahaan pertambangan nikel di Sultra yang turut diadukan ke Kejagung RI.

Baca Juga:  Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Terendah, Sultra Urutan ke-10

“Iya (5 perusahaan tambang yang turut dilaporkan),” ujar Andi Rahman melalui pesan Whatsapp kepada HaloSultra.com, Senin (7/7/2025).

Secara rinci, ada lima perusahaan tambang yang diadukan ke Kejagung oleh WALHI yang dirangkum dalam infografis di atas.

**