KONAWE SELATAN – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) temukan pembangunan pabrik pemurnian nikel (smelter) PT Ifishdeco di Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan (Konsel) dalam kondisi makrak.

Hal tersebut terkuak dalam kunjungan kerja dan monitoring terkait operasional pertambangan PT Ifishdeco yang dilakukan Komisi III DPRD Sultra pada Rabu (2/7/2025).

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi menyebutkan, bahwa pihak PT Ifishdeco telah menggelontorkan dana hingga Rp350 miliar untuk pembangunan smelter namun mangkrak.

Alasan mangkraknya pembangunan smelter itu, kata Sulaeha, menurut pihak PT Ifishdeco karena peralatannya sudah ketinggalan jaman.

“Mereka sudah tidak bisa gunakan alat-alat itu karena ketinggalan jaman dan memerlukan biaya banyak. Setelah dihitung-hitung secara ekonomis mereka akan rugi jika masih gunakan alat itu,” beber Sulaeha dalam wawancaranya kepada media.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Wilayah Sultra Hari Ini 21 Juni 2025

Lanjutnya, pemasangan alat-alat dalam pembangunan smelter PT Ifishdeco itu dilakukan oleh tenaga kerja China dan Taiwan namun terhenti dikarenakan adanya demonstrasi penolakan warga negara asing saat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Meski demikian oleh PT Ifishdeco mengaku sempat melakukan dua kali ekspor ore nikel dengan menggunakan regulasi smelter yang ada.

Dalam kunjungan kerja dan monitoring itu, Sulaeha mengaku menyaksikan kondisi smelter dipenuhi karat di beberapa bagian.

“Jangan sampai ini hanya pembohongan publik, jangan sampai ini pura-pura membangun smelter untuk mendapatkan kuota ekspor,” cecar Sulaeha kepada pihak PT Ifishdeco.

“Namun oleh manajemen PT Ifishdeco itu dijawab katanya mereka membangun smelter sebelum ada undang-undang terkait larangan ekspor,” sambungnya.

Baca Juga:  Mudik Gratis ASDP 2025, Lintasan Tampo-Torobulu Jadi Favorit

Dikatakannya, DPRD Sultra akan melakukan pendalaman terhadap mangkraknya pembangunan smelter PT Ifishdeco tersebut.

Terlebih lagi PT Ifishdeco masih melakukan penjualan ore nikel dengan laba tercatat setiap bulannya hingga Rp 100 miliar.

“Iyah mereka masih menjual mereka, ini ada laba bersih sampai Rp 100 miliar,” bilangnya.

Untuk diketahui kunjungan kerja dan monitoring Komisi III DPRD Sultra ke PT Ifishdeco di Kecamatan Tinanggea, Konsel ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan oleh Lembaga Investigasi dan Anti Korupsi Sultra pada Juni 2025 lalu.

Lembaga Investigasi dan Anti Korupsi Sultra dalam aspirasinya menduga penggunaan terminal khusus PT Ifishdeco yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga tak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

***