JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 sebagai respons terhadap tren peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah negara Asia seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura

Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala UPT bidang kekarantinaan dan laboratorium kesehatan masyarakat, direktur rumah sakit, serta kepala Puskesmas di seluruh Indonesia.

Dimana varian COVID-19 yang beredar di negara-negara tersebut antara lain XEC, JN.1, LF.7, dan NB.1.8.

Kendati transmisi dan angka kematian rendah, langkah antisipatif dinilai sangat penting guna mencegah potensi lonjakan kasus di dalam negeri.

“Situasi COVID-19 di Indonesia masih terkendali dengan trennya kasusnya menurut. Dari 28 kasus pada minggu ke-19, hanya 3 kasus pada minggu ke-20 tahun 2025, dengan positivity rate 0,59 persen,” demikian keterangan resmi dalam isi surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, Jumat (23/5/2025) lalu.

Baca Juga:  Besaran Zakat Fitrah 2025 di Konawe Ditetapkan, Berikut Rinciannya

Dalam SE tersebut terdapat sejumlah instruksi khusus untuk Dinas Kesehatan se-Indonesia baik provinsi maupun kabupaten/kota, antara lain:

Memantau tren global COVID-19 melalui kanal resmi WHO dan pemerintah.

Melakukan pelaporan melalui SKDR jika terjadi lonjakan ILI/SARI/Pneumonia.

Memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) serta memastikan kesiapan Labkesmas dan fasilitas kesehatan.

Menyampaikan edukasi ke masyarakat mengenai PHBS, cuci tangan, penggunaan masker, dan deteksi dini gejala.

Melaksanakan koordinasi lintas sektor termasuk pemetaan risiko melalui platform petarisikopie.id.

Sementara itu, UPT bidang kekarantinaan kesehatan diperintahkan memperketat pengawasan di pintu masuk internasional, dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh, pengawasan gejala, serta pengamatan dokumen Satu Sehat Health Pass terhadap pelaku perjalanan.

Baca Juga:  Indogrosir Kendari Buka Rekrutmen Posisi EDP dan Cashier, Simak Kualifikasinya!

Kemenkes juga meminta seluruh rumah sakit rujukan dan Puskesmas untuk bersiap menghadapi kemungkinan perawatan pasien COVID-19, memastikan kesiapan tenaga kesehatan, serta menjaga koordinasi intensif dengan Labkesmas dan UPT Karantina Kesehatan.

SE tersebut juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan respons cepat dalam menghadapi penyakit infeksi emerging.

Adapun landasan hukum surat edaran ini mengacu pada berbagai regulasi dan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024, hingga sejumlah Peraturan Menteri Kesehatan terkait surveilans, kekarantinaan, dan sistem deteksi dini.

Untuk informasi lebih rinci mengenai SE Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut: Surat Edaran Dirjen P2 Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19.

**