Jaksa Didesak Segera Jemput Paksa Direktur PT Roshini Indonesia
KENDARI – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (HPMPL) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, 20 September 2022.
Kedatangan sejumlah mahasiswa itu untuk mempertanyakan status terpidana Direktur Utama (Dirut) PT Roshini Indonesia, Lily Sami.
Pasalnya, Lily Sami telah resmi divonis pidana penjara selama 1 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 KUHP subs pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Dalam aksi yang digelar itu, masa meminta untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Lily Sami terkait kasus penggelapan atau penipuan berdasarkan putusan MA pada tanggal 2 Februari 2022.
“Kami meminta kepada Kejari Kota Kendari untuk menetapkan LS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami duga LS masih berada di dalam Kota Kendari,” ungkap Koordinator Lapangan aksi Fadlin dalam orasinya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada Kejati Sultra untuk mengambil alih kasus tersebut itu dan memerintahkan Kepala Seksi Intelejen untuk segera melakukan penangkapan terhadap Dirut PT Roshini Indonesia itu.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Kendari Bustanil N Arifin saat dimintai tanggapannya menjelaskan, setelah Jaksa menerima petikan putusan dari MA Nomor 45 K/Pid/2022 tanggal 2 Februari 2022, dimana dalam putusan ini di Pengadilan Negeri tingkat pertama dan setelah LS bebas putusan pertama Pengadilan Negeri dan kemudian MA menyatakan jika LS terbukti bersalah pada bulan Februari tahun 2022.
“Kemudian Jaksa eksekutor melakukan pemangilan secara patut sebanyak tiga kali dan yang bersangkutan mangkir/tidak pernah datang, maka pada 16 Juni 2022 ditetapkan sebagai DPO. Hal itu karena kami sudah bersurat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan kita sudah laporkan ke pimpinan dan Kejaksaan Agung secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi terkait koordinasi DPO terdakwa Lily Sami (LS),” ujarnya
“Terdakwa sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan tidak kooperatif maka yang bersangkutan ini kita tetapkan sebagai DPO,” jelasnya
Intinya, kata dia pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi begitu sudah LS telah masuk daftar DPO.
Di antaranya terkait adanya dugaan PT Roshini melakukan pengapalan ore nikel di Kabupaten Konawe Utara apakah pihak Kejaksaan tidak melakukan penyelidikan pengapalan tersebut.
“Sebab berbicara admistrasi ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait saat melakukan pengapalan ore nikel, dan disitu pihak Direktur Utama PT Roshini diduga ada kaitannya dalam pengapalan tersebut,” tandasnya.
Bustanil juga menjelaskan mengenai keberadaan Dirut PT Roshini di Sultra itu pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan pihak-pihak terkait.
“Kalau LS masih berada di Sultra, kami akan cari tau informasinya. Intinya kalau ada informasi kami akan bergerak secepatnya dan kami akan serius menangani kasus ini dan mengenai kasusnya LS kalau sampai belum ditangkap dan masih berstatus DPO, kasusnya akan tetap berjalan terus, dan kalau delapan tahun didapat itu tetap dia menjalani hukuman satu tahun,” ucapnya.
“Jadi harapan saya dia harus patuh terhadap undang-undang dan harus segera ditangkap,” tegas Bustanil.
Terpisah Kasi Politik Kejati Sultra, Eki Muh Hasim saat ditanya wartawan, dirinya tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh.
“Nanti ke Kasipenkum saja yah yang bisa memberikan keterangan,” kata Eki singkat. ***
Tinggalkan Balasan