KOLAKA UTARA – Aktivitas penambang ilegal yang selama ini menerobos masuk hingga menduduki lahan konsesi milik PT Putra Dermawan Pratama (PT PDP) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) masih terus dilakukan.

Padahal, lahan tersebut secara sah telah dikuasai kembali PT PDP, merujuk pada putusan Peninjauan Kembali kedua (PK2) Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 58/PK/TUN/2022, tertanggal 20 April 2022, yang merupakan upaya hukum terakhir dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Parahnya lagi, aktivitas penambangan ilegal di wilayah konsesi PT PDP itu tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

Parahnya lagi, aktivitas pertambangan tersebut diduga kuat dibekingi oknum TNI POM AD. Sehingga, aparat kepolisian dan Gakkum KLHK tak berani melakukan penertiban.

Buntutnya, ratusan karyawan PT PDP bersama warga setempat mengusir penambang ilegal tersebut pada Rabu 14 September 2022.

Awalnya, para massa tersebut di portal masuk mulai dihadang oleh sejumlah pria berbadan tegak yang diduga oknum aparat TNI.

Sehingga aksi saling dorong tak bisa dihindarkan oleh kedua belah pihak.

Usai kejadian tersebut, massa karyawan PDP bersama warga akhirnya berhasil menerobos dan masuk ke dalam hingga menduduki jetty ilegal milik PT Kasmar Samudera Indonesia (KSI), yang juga selama ini kerap digunakan oknum penambang ilegal untuk melakukan pengapalan.

Baca Juga:  Rakor Bersama Menteri ATR/BPN, Gubernur Sultra Dorong Kepastian Hukum-Tata Ruang Berkelanjutan

Usai melakukan aksi, salah satu perwakilan Menajemen PT PDP, Heru mengatakan pihaknya telah melakukan segala upaya hukum yang ada.

Mulai dari melaporkan aktivitas pencurian ore nikel itu ke dari Polres Kolut, Polda Sultra, Mabes Polri, Mabes TNI, Gakkum KLHK, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya.

Namun, hingga saat ini belum ada penindakan yang dilakukan.

“Makanya hari ini, kami datang menduduki kami lunya wilayah IUP. IUP PDP dalam hal ini dari penambang-penambang liar yang diback up oleh oknum-oknum aparat yang mengatasnamakan masyarakat,” ujar Heru.

Pihaknya kemudian mempertanyakan terkait penghadangan yang dilakukan, sebab menurut Heru, pihak PDP memilik hak atas wilayah konsesi tersebut.

“Makanya kami punya hak untuk menghentikan segala aktivitas di wilayah IUP kami, karena ini kan sudah ada produk hukumnya,” tegasnya.

Akibat penambangan ilegal itu, lanjut Heru, pihaknya telah mengalami kerugian yang cukup besar.

Sejauh yang diketahui pihak PT PDP, sejak April 2022, oknum penambang ilegal sudah beberapa kali melakukan pengapalan.

“Yang kami ketahui itu sudah ada delapan kapal yang keluar mengangkut ore nikel dari lokasi PT PDP,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jaelani Hadirkan Alsintan untuk Efisiensi dan Produktivitas Petani di Baubau

Heru juga membeberkan, untuk melancarkan aksi aksi pencurian ore nikel di lahan konsesi PT PDP, transaksi dokumen terbang (Dokter) ramai dilakukan ketika hendak melakukan penjualan.

Disebutkannya, adapun dokumen perusahaan yang kerap digunakan diantaranya PT Amin dan PT Kasmar. Padahal, kedua perusahaan itu tak memiliki IUP di wilayah Sulaho, melainkan berada di Batu Putih.

“Bahkan, untuk membuat seakan-akan ore nikel itu berasal dari PT Kasmar, mereka (oknum penambang ilegal) menggiring kapal yang telah berisi ore ke jetty di kawasan Batu Putih,” bebernya.

Di tempat yang sama, Rabdan Purnama selaku Kuasa Hukum PT PDP mengatakan, aksi untuk menduduki kawasan tersebut itu bukan tanpa alasan.

Dijelaskannya, IUP Operasi Produksi PT PDP Nomor 540/63 tahun 2011 yang diteken Bupati Kolut, sempat dicabut pada tahun 2014. Namun IUP itu kembali dipulihkan usai memenangkan perkara dalam peninjauan kembali kedua (PK2) Mahkamah Agung (MA) Nomor 58 tahun 2022.

“Faktanya, setelah kami turun, aktifitas tambang ilegal ini mengatasnamakan masyarakat. Sekarang dasarnya mereka apa, untuk menambang di wilayah IUP PT PDP. Makanya kami punya hak untuk menghentikan segala aktivitas di wilayah IUP kami, karena mereka sudah datang mencuri,” tegasnya.***