Kejati Periksa Kadis ESDM Sultra Atas Dugaan Kasus Korupsi Pertambangan PT Toshida

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis (AA), Senin (10/1/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dodi mengatakan, pemeriksaan AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.  

Baca Juga:  Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sultra Capai 2.068 Kasus hingga September 2025

“Jadi pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejak tadi pagi. Sesuai dengan undangan Kejati tadi pagi pukul 09:00 WITA tersangka datang dengan sendirinya dan berakhir pemeriksaan Pukul 16:30 WITA,”  rinci Dodi kepada awak media, Senin (10/1/2021).

Pemeriksaan terhadap AA merupakan pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp495.216.631.168,83 itu pada 1 Desember 2021 lalu.

Baca Juga:  Polda Sultra Periksa Ali Mazi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Azimut

Diketahui dalam kasus ini, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda ; mantan Plt. Kabid Minerba, Yusmin; General Manager PT Toshida Indonesia, Umar; dan mantan Plt. Kadis ESDM Sultra, Buhardiman.

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!