KOLAKA UTARA – Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pertanahan Kolaka Utara (Kolut) memperkenalkan inovasi terbaru dalam bidang pertanahan di Kabupaten Kolaka Utara dengan melaksanakan sosialisasi layanan pertanahan elektronik di Kantor Pertanahan, pada Jumat (7/6/2024).

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan serta jaminan keamanan data melalui penerapan teknologi informasi dalam kegiatan pendaftaran tanah.

Pasalnya, Presiden Republik Indonesia telah mengamanahkan kepada Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, untuk mengimplementasikan sistem ini, sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Implementasi ini diharapkan dapat mendukung visi Kabupaten Kolaka Utara sebagai Kabupaten Madani di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga:  Rujab Bupati dan Wakil Bupati Kolut Ditempati Tahun Ini

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolut, Fajar berharap bahwa penerapan sertipikat elektronik ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi terkait pertanahan.

“Dengan adanya sertipikat elektronik, data pertanahan akan lebih transparan dan mudah diakses,” ujarnya, seperti dikutip dari kolutkab.go.id.

Fajar juga menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah awal dalam proses digitalisasi pertanahan di Kabupaten Kolaka Utara.

“Sosialisasi ini adalah langkah awal yang sangat penting dalam proses digitalisasi pertanahan di Kabupaten Kolaka Utara. Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerjasama dan mendukung penuh implementasi sertifikat elektronik ini demi kemajuan bersama,” katanya.

Dia menambahkan, launching sertifikat elektronik pertama kali dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di Istana Merdeka pada 4 Desember 2023 lalu. Untuk memudahkan penerbitan dokumen elektronik, telah diterbitkan Petunjuk Teknis Nomor: 3/JUKNIS-HR.02/III/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Sertipikat Elektronik Versi 1.0 pada tanggal 1 Maret 2024.

Baca Juga:  KPU Kolaka Utara Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 ke Pemkab

Dalam rangka mendukung implementasi Sertifikat Elektronik, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara melakukan kerjasama dengan pemerintah setempat, aparat penegak hukum (APH), Notaris PPAT, serta masyarakat di wilayah Kabupaten Kolaka Utara. Dengan upaya ini, diharapkan Kabupaten Kolaka Utara dapat menjadi kabupaten yang lengkap, dimana semua bidang tanah terpetakan dengan baik, tanpa celah dan tumpang tindih.

“Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat hukum sangat diperlukan agar proses ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga Kabupaten Kolaka Utara,” tutup Fajar.

**